Harmonisnya Alam dan Manusia di Desa Guguk

Dipublikasikan oleh admin pada 12 Nov 2021

Sumber dokumentasi : www.downtoearth-indonesia.org

Desa Guguk secara administratif berada di Kecamatan Sungai Manau, Kabupaten Merangin, Propinsi Jambi, sekitar 275 km sebelah barat Kota Jambi. Desa Guguk terletak di daerah berbukit dekat Sungai Merangin dan dilalui jalan propinsi yang menghubungkan kota Bangko dengan kota Sungaipenuh.

Desa Guguk dihuni oleh sekitar 456 KK yang sebagian besar penduduknya adalah asli Melayu Jambi sebagian lainnya terdiri dari etnis Jawa, Minang dan Batak. Secara umum mata pencaharian utama masyarakat Desa Guguk adalah berkebun karet, petani sawah dan ladang, pedagang, pegawai negeri, pengrajin, dan peramu hasil hutan (kayu dan rotan, tumbuhan obat-obatan).

Guguk adalah desa tua yang telah berdiri sebelum jaman kolonial Belanda. Dahulu namanya dikenal dengan Pelegai Panang, konon masyarakat Desa Guguk adalah keturunan dari Mataram (Jawa Tengah) dan Minangkabau.

Masyarakat Desa Guguk punya prinsip bahwa mereka harus melindungi hutan sebagai sumber daya alam bagi anak cucu, dengan menetapkan satu kawasan yang dijadikan sebagai ‘Hutan Adat’.

Jembatan gantung yang menghubungkan desa dengan kawasan Hutan Adat. Dokumentasi : Hutan Itu Indonesia

Hutan Adat ini terletak di Bukit Tapanggang yang luasnya 690 ha, ditetapkan tahun 2003 melalui Surat Keputusan Bupati Merangin Nomor : 287 Tahun 2003. Dasar pengelolaan sumber daya alam di Desa Guguk tercantum dalam Piagam Lantak Sepadan yang berbunyi; “Satu tetes airnya, satu bingkah tanahnya, satu ekor ikannya adalah milik masyarakat adat daerah tersebut, ke air sama-sama diberikan ikan, ke darat sama-sama dipaomo (dibikin ladang).”

Pada dasarnya hutan adalah milik bersama sehingga warga lain tidak keberatan menyerahkan atau mengizinkan sebagian hutan kepada orang lain untuk dikelola sesuai dengan aturan adat yang berlaku. Warga desa tidak boleh sembarang memanfaatkan hutannya, mereka diwajibkan mengikuti aturan adat yang sudah diwariskan para pendahulunya.

Referensi :

[1] https://www.downtoearth-indonesia.org/sites/downtoearth-indonesia.org/files/R-4-Guguk.pdf

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © 2025 Hutan Itu Indonesia. All Rights Reserved.
cross