Perkumpulan Hutan Itu Indonesia terdaftar sebagai yayasan lokal berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor AHU-0001371.AH.01.08 tahun 2020.
Surat izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB) di Kementerian Sosial telah diajukan pertanggal 14 Juli 2021 atas nama akun Hutan_Itu_Indonesia.